Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara kerusuhan di kawasan DPR dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, Kamis (30/1/2020).
Agenda sidang ini membacakan vonis untuk Lutfi yang membawa bendera merah putih saat demo menentang RUU KUHP dan RUU lainnya di kawasan DPR, Jakarta pada September 2019 lalu.
Dalam sidang vonis ini Lutfi dan keluarga diberi dukungan dari anggota DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Baca Juga: Lutfi Alfiandi, "Pembawa Bendera Merah-Putih", Dituntut 4 Bulan Penjara
Habiburokhman maupun Haris berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.
"Kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap Lutfi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melangara Pasal 218 KUHP.
Dalam penilaian Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat. Sebab saat unjuk rasa, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan massa untuk kembali keruah masing-masing.
Baca Juga: Polisi Desak Mundur Kerumunan Massa Demo DPR
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1, Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.