Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Tilang elektronik pada sepeda motor resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020. Lalu bagaimana dengan kendaraan pelat nomor selain B, apakah juga dikenakan tilang?
Dikutip dari Kompas.com sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE belum bisa mendata motor berpelat nomor dari daerah luar wilayah Polda Metro Jaya, hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Artinya hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020, Tilang Elektronik untuk Motor Diberlakukan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Dari Twitter TMC Polda Metro, mencatat cara kerja dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.