Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penggerebekan Cafe Kayangan di Gang Royal Jalan Rawa Bebek RT 02 RW 13 Penjaringan, Jakarta Utara, atribut petugas berwenang seperti garis polisi (police line) masih terpasang rapi.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta masing menyegelnya.
Namun, suasana di Cafe Kayangan itu terlihat sepi dan gelap dari penerangan lantaran bangunan-bangunan rumah menutupi gang tersebut.
Baca Juga: Yuk Intip "Cat Cafe" di Cile
Meskipun di siang bolong, sepanjang gang tersebut tampak sepi dari aktivitas.
Padahal, di kawasan ini terdapat banyak cafe yang ramai hingga malam hari.
Jangan heran jika di kawasan tersebut, terutama dilihat dari pinggir rel kereta api, tepatnya di belakang Gang Royal itu, botol-botol minuman keras yang tertata di luar pintu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Cafe Kayangan digerebek pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam praktek perdagangan manusia (human traficking) dan prostitusi anak, Selasa (21/1/2020) lalu.
Setelah dibongkar praktek prostitusi di Cafe Khayangan itu diketahui bahwa sepuluh anak baru gede (ABG) dijajakan untuk melayani nafsu pria hidung belang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Cafe Khayangan merupakan pecahan dari Kalijodo.
Saat Kalijodo dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta, para tersangka mendirikan Cafe Khayangan dan menjual pekerja seks komersil (PSK) di bawah umur.
Lalu apa respons Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko terkait praktik prostitusi di wilayahnya tersebut?
"Terhadap ranah hukumnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian," kata Sigit, di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga: Bali United Cafe Tawarkan Sensasi Nonton Pertandingan Bola dari Pinggir Lapangan
Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap kafe tersebut yakni dengan menyegelnya.
Saat ditanya terkait lokalisasi di kawasan tersebut, Sigit menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat. (Bongga)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.