Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar banyak soal sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa hingga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena mengalami kerugian akibat banjir.
"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," ujar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (14/1/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari Kompas.com, ada sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020). Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Ahok: Anies Baswedan Lebih Pintar Atasi Banjir Jakarta
Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya. Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu. Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
#Ahok #BanjirJakarta #AniesBaswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.