Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Rekonstruksi kasus pembunuhan hakim pengadilan negeri medan digelar di sebuah kafe, tempat yang digunakan tersangka untuk merencanakan aksi pembunuhan, di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Polisi hingga kini sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah istri korban yang menjadi otak di balik pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Di lansir dari Kompas.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) yang awalnya dijadwalkan Kamis pagi tadi (9/1/2020) ditunda hingga Senin depan (13/1/2020). Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan semua penyidik sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pra rekonstruksi dari perencanaan sampai pembuangan mayatnya. Kenapa tak jadi hari ini dilakukan karena persoalannya yang dilakukan penyidik itu harus ada berita acara," katanya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, hakim PN Medan, Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat siang (29/11/2019).
Setelah meminta keterangan 50 saksi, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan sang Istri bukan tergolong pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan rapi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.