Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat Pemilu Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan PDIP terhadap peraturan KPU keliru.
Menurut Ferry, MA tidak melihat aturan yang menjelaskan bahwa urutan jumlah suara selanjutnya menjadi porsi untuk menggantikan ketika ada caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai.
Bukan sebaliknya, partai memiliki kuasa untuk menentukan kader yang menjadi PAW bagi caleg terpilih yang meninggal dunia mengundurkan diri atau diberhentikan. Selain itu, penetapan PAW dilakukan KPU melalui rapat pleno dengan keputusan yang dilakukan secara kolektif kolegial.
Baca Juga: KPU: Ada Surat PDIP yang Ditandatangani Hasto dan Megawati
"Kekeliruannya dalam menentukan putusan tersebut misalnya PAW itu diserahkan kepada partai," ujar Ferry seusai diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Bukan Penangkapan Antar Waktu' di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Ferry juga menilai aneh jika parpol mengajukan gugatan ke MA dengan permohonan PAW diputuskan oleh internal partai. Seharusnya sebagai peserta pemilu partai mengetahui sistem politik yang dibangun dalam pemilu ini adalah proporsional terbuka.
"Oleh karena itu maka pilihan rakyat menjadi sangat penting karena di situ ada proporsi urutan terbanyaknya dan itu harus dihargai oleh partai politik," ujar Ferry.
Kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP ini berawal dari permohonan DPP PDIP terkait Pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Hasto Bantah DPP PDIP Ngotot Dorong Harun Masiku Jadi Anggota DPR Jalur PAW
Gugatan diajukan oleh salah satu pengurus DPP PDIP dan menunjuk kuasa hukum bernama Donny Tri Istiqomah ini terkait dengan meninggalnya caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
MA mengabulkan setengah dari gugatan pada 19 Juli 2019, yakni partai adalah penentu suara dan PAW. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.