Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap pergantian antar waktu(PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinilai sebagai perkara yang unik.
Mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan sangat tidak mungkin satu orang komisioner bisa mempengaruhi keputusan dalam rapat pleno KPU. Terlebih keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial.
Aturan dalam sistem PAW, sambung Ferry, juga sudah sangat jelas. Baik anggota KPU maupun partai politik sudah memahami aturan tersebut.
Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Bahkan tidak hanya itu saja, sebuah partai politik harus mengerti bahwa sistem politik yang dibangun dalam pemilu ini adalah proporsonal terbuka dengan mengedepankan pilihan rakyat. Jadi, tidak mungkin jika anggota PAW tidak melihat latar belakang pilihan rakya yang menjadi sangat penting.
"Seharusnya partai paham soal itu, nah terkait di KPU pagar dalam keputusannya melalui pleno kolektif kolegial. Jadi tidak mungkin satu orang yang mungkin diluar konteks (PAW) mempengaruhi yang lainnya," ujar Ferry seusai diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Bukan Penangkapan Antar Waktu' di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Ferry menambahkan jika dalam perjalanan anggota DPR terpilih tidak loyal atau tidak berkontribuisi terhadap partai, bukan berarti langsung bisa digantikan. Karena proses penentuan calon legislatif sudah ditentukan oleh partai politik itu sendiri. Jadi keputusan untuk menggantikan caleg terpilih dengan alasan diluar aturan yang berlaku tidak dapat dilaksanakan.
"Ruang untuk aktivitas PAW sudah sangat jelas dalam peraturan yang ada, saya pikir sudah tidak perlu direkayasa lagi," ujar Ferry.
Baca Juga: KPU: Ada Surat PDIP yang Ditandatangani Hasto dan MegawatiWahyu
Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 bersama orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini karena Wahyu menyanggupi keinginan Harun yang disampaikan melalui Agustiani agar KPU menetapkan Harun sebagai PAW anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas, caleg terpilih. Wahyu pun meminta uang Rp900 juta untuk sebagai biaya operasional.
Wahyu telah menerima Rp200 juta dari Harun melalui Agustiani. Saat pemberian kedua sebesar Rp400 juta, Wahyu dicokok dalam OTT KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/1/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.