Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tetap akan berlaku per 1 Januari 2020. Bea cukai mengklaim pelaku usaha sudah siap dengan kenaikan ini.
Rata-rata kenaikan adalah sebesar 21,55 persen. Dari kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan CHT tahun 2020 mencapai 171,9 triliun rupiah. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka tahun depan harga rokok bisa mencapai di atas 30 ribu rupiah per bungkus.
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Pendapat masyarakat pun terbelah, ada yang setuju, ada juga yang tak setuju dengan kenaikan cukai rokok ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.