Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pengusaha Soetikno Soedarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Soetikno didakwa menyuap Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk memuluskan pembelian mesin.
Dalam dakwaan jaksa menyebut Soetikno Soedarjo memberi suap 1,2 juta Euro dan 180.000 Dollar Amerika Serikat serta sejumlah barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut diberikan secara bertahap. Soetikno juga diduga memberi suap kepada mantan direktur teknik dan pengelolaan armada PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno senilai 2,3 juta Dollar Amerika Serikat dan 477 Euro.
Selain pengusaha Soetikno Soedarjo, KPK juga telah menetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditahan KPK sejak 7 Agustus 2019 lalu pasca menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya Emirsyah Satar sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pada Januari 2017 lalu namun belum ditahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.