Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyebut akan merevisi Peraturan Menteri terkait larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Peraturan ini dinilai tidak menguntungkan nelayan.
Setelah mengunjungi tempat pembesaran lobster di tiga desa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Edhy Prabowo menyebut telah mendengar aspirasi dari nelayan yang menilai larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan tidak menguntungkan.
Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menilai jika Peraturan Menteri ini harus direvisi sehingga nelayan tidak takut untuk membubidayakan dan membesarkan lobster. Edhy juga menyebut saat ini pemerintah menyebut akan fokus terhadap pembesaran lobster, ketimbang mengekspor benih lobster.
Sejumlah nelayan mendukung rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan Pembudidayaan Lobster, Rajungan, dan Kepiting. Nelayan menilai jika selama ini peraturan tersebut memberatkan mereka karena membuat pendapatan mereka menurun.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat mengkritik rencana ekspor benih lobster yang dinilai akan merugikan negara melalui akun Twitter-nya. Susi berpendapat lobster yang diekspor dalam bentuk benih hanya akan dihargai 10 ribu hingga paling mahal 100 ribu rupiah. Sementara jika diekspor dalam bentuk lobster dapat dihargai hingga 4 juta rupiah. Susi juga menilai ekspor benih lobster juga akan mengancam habitatnya di laut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.