A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Temukan Fakta Baru Dari Kasus Pemilik Lamborghini

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Temukan Fakta Baru Dari Kasus Pemilik Lamborghini

Kompas.tv - 26 Desember 2019, 17:48 WIB
polisi-temukan-fakta-baru-dari-kasus-pemilik-lamborghini
Tersangka penodongan senjata api, Abdul Malik alias AM saat penggeledehan di rumah kediamannya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Desember 2019 (Sumber: Kompas TV / Sisco / Junaidi)
Penulis : Deni Muliya

Baca Juga: Polisi Tahan Pengembudi Lamborghini Penodong Pelajar

Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.

Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat "Wah, mobil bos nih!".

AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.

Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.

Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.

AM lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu. Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.

Kedua pelajar tersebut lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

AM kini harus mendekam di penjara sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

AM dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman 1 tahun penjara. 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x