Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ratna Sarumpaet kini bisa bernafas lega dan bebas menghirup udara segar di luar penjara.
Terpidana kasus penyebaran berita bohong (hoax) itu hari ini, Kamis (26/12/2019) resmi dibebaskan dari Lapas (lembaga pemasyarakatan) perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Tetap Kukuh Tak Bersalah
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengungkapkan bahwa kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan dan Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi, lewat keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," tutur Desmihardi.
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ratna Sarumpaet: Bohong karena Dianiaya Berakhir Vonis 2 Tahun Penjara
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ratna bersalah.
Karena penyebaran berita bohong itu, maka dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama enam tahun kurungan penjara.
Kini Ratna sudah dapat keluar penjara dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.