Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komisi VI DPR RI merekomendasikan pencekalan terhadap mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 yang menyebabkan Jiwasraya terbelit utang. Komisi VI DPR telah mendengarkan skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya yang terlilit utang dalam rapat dengar pendapat kemarin.
Hingga ada kejelasan kasus, Komisi VI DPR meminta agar mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya dicekal. Saat ini Kejaksaan Agung telah mengambil alih kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah masuk ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyebut siap berkoordinasi dengan kementerian keuangan terkait masalah asuransi Jiwasraya. Pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan tentang data-data Jiwasraya.
Baca Juga: Utang Asuransi Jiwasraya Capai 49,6 T, DPR: Ini Perampokan
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menyelidiki ada tidaknya perbuatan pidana hingga asuransi Jiwasraya mengalami masalah keuangan. Sementara itu KPK mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya terbelit utang.
KPK mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya terbelit utang. KPK siap membantu pendalaman kasus ini mengingat banyak nasabah yang dirugikan hingga mencapai angka triliunan rupiah.
#Jiwasraya #Direksi #DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.