Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Surat dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Surat tersebut terkait dengan penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam pesawat baru milik Garuda Indonesia. Di dalam penerbangan, petugas seharusnya mencatat daftar penumpang dan barang angkutan yang dibawa.
Tak hanya pelanggaran keselamatan dan kepabeanan, upaya penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara juga bisa dikategorikan perbuatan pidana. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. Ia menilai bahwa upaya penyelundupan tersebut memenuhi semua unsur untuk dapat disebut sebagai perbuatan yang layak dipidanakan.
Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.