Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Ditemui usai meninjau jalan tol layang Jakarta – Cikampek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut direktorat jenderal perhubungan udara sudah melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.
Surat itu terkait dengan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam pesawat baru milik Garuda Indonesia.
Bagi Menhub Budi Karya Sumadi di dalam penerbangan, petugas harus mencatat daftar penumpang dan barang angkutan yang dibawa.
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyebut bila ada temuan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang Ari Askhara bisa dipidana.
Saat ini kasus penyelundupan suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda masih ditangani oleh dirjen Bea dan Cukai kementerian keuangan.
Namun jika dalam perjalanan investigasinya ditemukan adanya unsur pidana kepolisian atau KPK bisa masuk untuk memproses pelanggaran pidananya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.