Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kamis (28/11/2019) malam Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggelar pertemuan dengan beberapa ormas Islam di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta. Pertemuan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi bersama dalam mengawal NKRI dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun di antara perwakilan ormas tak tampak perwakilan dari Front Pembela Islam. Saat ditanya mengapa FPI tak diundang Wapres Ma'ruf Amin punya alasan sendiri.
Izin atau surat keterangan terdaftar atau SKT ormas FPI memang telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hingga kini pemerintah belum mengeluarkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam. Pemerintah masih mencocokkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART FPI dengan Undang-Undang Ormas tahun 2018.
Visi dan aturan dalam AD/ART FPI menjadi sumber polemik internal pemerintah dalam perpanjangan izin FPI. Menteri Agama Fachrul Razi setuju memperpanjang kembali izinnya namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pasal 6 AD/ART FPI berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Ketua DPR Puan Maharani menilai wajar jika pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum memperpanjang izin ormas.
Front Pembela Islam dideklarasikan pada 17 Agustus 1998. Keberadaan ataupun tindakan ormas ini tak jarang menuai pro kontra di masyarakat.
#IzinFPI #FrontPembelaIslam #RizieqShihab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.