Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Jadwal paripurna pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 DKI Jakarta menjadi APBD, sudah ditetapkan. 11 Desember 2019, kesepakatan pemerintah DKI Jakarta dan dewan perwakilan rakyat DKI Jakarta. Jadi, tenggat dari kementerian dalam negeri menerima rancangan perda APBD DKI Jakarta paling telat 30 november, pasti tidak bisa terpenuhi.
Untuk itu, DPRD DKI melalui badan anggaran bersama pemda DKI telah meminta kelonggaran waktu kepada kementerian dalam negeri. Hal ini dilakukan, untuk menghindari sanksi dari kementerian dalam negeri.
Karena lewat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah , sanksi keterlambatan penetapan RAPBD, adalah tidak menerima gaji selama 6 bulan bagi gubernur, anggota dewan, hingga pegawai honorer.
Soal aturan dan kenyataan yang terjadi mengenai tenggat waktu, politikus PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyerahkan kepada kementerian dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.