A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Hati-hati Upload Data Pendaftaran CPNS Online

Kompas TV nasional berita kompas tv

Hati-hati Upload Data Pendaftaran CPNS Online

Kompas.tv - 12 November 2019, 17:05 WIB
Penulis : Deni Muliya

Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id telah dibuka kemarin malam, Senin (11/11/2019).

Termasuk untuk pendaftaran seleksi CPNS secara daring alias online.

Bagi seluruh calon pelamar silakan mengakses informasi mengenai formasi masing-masing instansi yang akan di-update setiap satu jam sekali.

Hal itu sesuai dengan keterangan tertulis yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Calon pelamar silakan akses informasi mengenai formasi masing-masing instansi yang akan di-update setiap satu jam sekali,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dalam keterangan tertulisnya.

Namun demikian, menurut Anggota Ombudsman Republik Indonesia, La Ode Ida, dengan sistem online tersebut masih ada problem utama yang menjadi tantangan dan rintangan.

Problem utama yang dikeluhkan pelamar CPNS secara online adalah dalam tahapan meng-upload atau memasukan data-data yang disyaratkan pemerintah.

“Sistem menggunakan IT (Informasi Teknologi) ini masih jadi problem di Indonesia. Karena akses internet kita dari satu daerah ke daerah lainnya berbeda,” kata La Ode, saat berdialog dengan Kompas TV, Selasa (12/11/2019).

Untuk itulah, lanjut La Ode, perlu ada pelatihan agar orang (pelamar) lebih canggih dalam berinternet, khususnya saat upload data-data yang ditentukan.

“Hal-hal teknis seperti itu masih cukup mengganggu pelamar. Salah sedikit saja sudah bisa membuat pelamar tidak memiliki hak lagi untuk masuk tahapan selanjutnya,” tutur La Ode.

Oleh karena itu, La Ode menambahkan, di daerah-daerah terpencil biasanya tetap disediakan juga model pelayanan manual.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x