Ia menjamin pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti terlibat dalam aksi perjudian sabung ayam tersebut.
"Sama kita usut tuntas. Tugasnya Pak Kapolda untuk menghukum sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, tiga anggota polisi gugur setelah tertembak saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan, AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, ditemukan total 13 selongsong yang berasal dari 3 jenis senjata api berbeda-beda dari lokasi kejadian.
Baca Juga: 1 TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Mayjen Eka, dipantau dari Breaking News Kompas Tv.
Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.