"Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi," kata dia.
Menurut Kristomei, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.
"Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung," ujar Kristomei.
Perintah Mundur bagi Prajurit di Luar 14 Lembaga
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar prajurit yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh UU segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
"Perintahnya adalah sesegera mungkin," kata Kristomei.
Baca Juga: Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Karawang Ricuh, Kantor DPRD Dirusak Massa
Sebagai informasi, Pasal 47 UU TNI yang baru menetapkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.