Kompas TV nasional politik

Kapuspen TNI Ingatkan Prajurit yang Duduk di 14 Jabatan Sipil: Jangan sampai Bikin Malu

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 10:42 WIB
kapuspen-tni-ingatkan-prajurit-yang-duduk-di-14-jabatan-sipil-jangan-sampai-bikin-malu
Foto ilustrasi TNI AD. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengingatkan kepada seluruh prajurit aktif yang duduk di sejumlah jabatan sipil agar tidak mencoreng nama baik lembaga tersebut. (Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

"Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi," kata dia.

Menurut Kristomei, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

"Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung," ujar Kristomei.

Perintah Mundur bagi Prajurit di Luar 14 Lembaga

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar prajurit yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh UU segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

"Perintahnya adalah sesegera mungkin," kata Kristomei.

Baca Juga: Demo Tolak Pengesahan UU TNI di Karawang Ricuh, Kantor DPRD Dirusak Massa

Sebagai informasi, Pasal 47 UU TNI yang baru menetapkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI:

  1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Lembaga Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  12. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x