Kompas TV nasional politik

Kapuspen TNI Ingatkan Prajurit yang Duduk di 14 Jabatan Sipil: Jangan sampai Bikin Malu

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 10:42 WIB
kapuspen-tni-ingatkan-prajurit-yang-duduk-di-14-jabatan-sipil-jangan-sampai-bikin-malu
Foto ilustrasi TNI AD. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengingatkan kepada seluruh prajurit aktif yang duduk di sejumlah jabatan sipil agar tidak mencoreng nama baik lembaga tersebut. (Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengingatkan kepada seluruh prajurit aktif yang duduk di sejumlah jabatan sipil agar tidak mencoreng nama baik lembaga tersebut.

Ia mengatakan, kepada seluruh prajurit yang dipercaya untuk menduduki jabatan sipil agar bekerja secara profesional dan tak menyalahgunakan jabatan.

"Jangan sampai bikin malu saja. Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI," kata Kristomei seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025). 

Baca Juga: Masih Bergejolak, Aksi Tolak Pengesahan UU TNI Kembali Digelar di Sejumlah Wilayah Ini

"Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan," imbuhnya.

Seleksi Ketat dan Pembatasan Jabatan

Kristomei menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dari permintaan kementerian atau lembaga kepada Mabes TNI terkait kebutuhan tenaga prajurit dengan keahlian tertentu. Mabes TNI kemudian melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

"Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x