JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan F merupakan sosok yang membantu mencarikan anak di bawah umur untuk Fajar.
"Krimum Polda NTT sudah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F, dan hari Senin (24/3) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap F sebagai tersangka," kata Kombes Patar, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Tribun Kupang.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding atas Putusan PTDH dari Polri Buntut Kasus Asusila
Dalam kasus tersebut, F yang berusia 20 tahun ini kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Fajar dan F memang saling kenal.
Fajar kemudia meminta F untuk mencari seorang anak dibawah umur pada 11 Juni 2024 lalu, dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.
F kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian mengajak seorang anak untuk dibawa ke hotel di Kupang di mana Fajar berada.
Fajar kemudian melakukan aksi bejatnya kepada anak tersebut yang saat itu berusia lima tahun.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," jelas Kombes Patar.
F kemudian memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.
Diberitakan sebelumnya eks Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.
Baca Juga: Polisi Beberkan Bukti Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada: Ada CD Berisi 8 Rekaman Video
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar) telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (13/3).
Keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Selain melakukan kekerasan seksual, ia turut diduga menggunakan narkoba, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ia juga diduga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di situs porno di Australia.
Fajar telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin (17/3) buntut kasus yang menjeratnya itu.
Hasilnya, Fajar dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribun Kupang/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.