F kemudian memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.
Diberitakan sebelumnya eks Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.
Baca Juga: Polisi Beberkan Bukti Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada: Ada CD Berisi 8 Rekaman Video
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar) telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (13/3).
Keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Selain melakukan kekerasan seksual, ia turut diduga menggunakan narkoba, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ia juga diduga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di situs porno di Australia.
Fajar telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin (17/3) buntut kasus yang menjeratnya itu.
Hasilnya, Fajar dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribun Kupang/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.