JAKARTA, KOMPAS.TV - Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (RUU) TNI muncul usai sejumlah pasal perubahan dalam RUU ini menjadi perhatian masyarakat.
Petisi ini dibuat pada 16 Maret 2025 oleh Imparsial Indonesia, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Sampai dilihat terakhir pada Rabu (19/3/2025) pukul 20.10 WIB dari web change.org, petisi ini telah ditandatangani sebanyak 27.596 orang.
Lantas, bagaimana isi petisi tersebut?
Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Akui Bertemu Presiden Prabowo dan Bahas RUU TNI
Berikut merupakan rangkuman isi petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI:
Kami menilai, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.
Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
Kami justru mendesak pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis.
Juga mendesak penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.
Baca Juga: RUU TNI Dikebut, Komnas HAM: Seharusnya Proses Pembahasan Diperpanjang
Untuk selengkapnya, Anda dapat melihat dan menandatangani Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi di sini.
Seperti Kompas.tv memberitakan sebelumnya, Rabu (19/3), Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (20/3) besok.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) kemarin.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, change.org
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.