JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah menjelaskan terkait honorarium dirinya saat menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya yakni M. Hatta dan Kasdi Subagyono.
Ia menegaskan honorarium advokat yang diterima, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, bukan berasal dari hasil korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL dkk.
Penegasan tersebut disampaikan Febri membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut honorarium advokat dari SYL dkk berasal dari korupsi yang membuat kantor Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya, digeledah Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL, Febri Diansyah: Saya Sudah Tidak di Sana
"Ini perlu saya jelaskan, apa yang disebutkan terkait honorarium advokat, jadi yang disebutkan pihak KPK kemarin seolah-olah honorarium advokat itu hasil dari korupsi di Kementan, seolah-olah seperti itu," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (21/3).
"Sebenarnya sudah clear diproses persidangan Pak SYL beberapa waktu lalu, seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, jadi bukan dari dana Kementan," tegasnya.
Eks Juru Bicara KPK tersebut mengaku saat berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan saat itu, dirinya menolak jika honor yang diterimanya berasal dari dana Kementan atau dana hasil korupsi para kliennya.
"Bahkan, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang saat itu menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal, ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dana APBN atau Kementan, karena itu kasus pribadi," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, Undang-Undang Advokat mengatur secara jelas hak terkait dengan honorarium, sehingga itu merupakan sesuatu penerimaan yang berdasarkan hak yang diatur secara hukum.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Febri Diansyah terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang Eks Menteri SYL
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan honor advokat saat dirinya melakukan pendampingan terhadap SYL dkk di tahap penyidikan.
Menurut penjelasannya, honorarium advokat yang diterimanya saat itu juga berasal dari dana pribadi kliennya. Namun bedanya dengan di penyelidikan, pada saat penyidikan, honor advokat diberikan oleh keluarga SYL.
"Kalau terkait honorarium di tahap penyidikan itu sudah tidak iuran bertiga lagi, pada saat itu pihak keluarga Pak SYL yang memberikan, setelah Pak SYL sudah tidak menjadi menteri lagi," jelasnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Dan yang disampaikan ke saya pada saat itu tegas sekali, Pak SYL bilang, 'ini dana pribadi saya', itu disampaikan pada proses persidangan. Seharusnya hal tersebut, sudah terpisahkan secara jelas, tentu saja karena itu memang dijamin UU," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya untuk membayar jasa kuasa hukumnya dari kantor Visi Law Office.
Dugaan tersebut yang membuat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3).
"Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/3).
"Salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ," ucapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.