KARAWANG, KOMPAS.TV - Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, Susanti (29), terancam hukuman mati di Arab Saudi karena tersangkut kasus pembunuhan. Keluarga yang meyakini Susanti tidak bersalah, meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan PMI tersebut.
Ayah Susanti, Mahfud, mengatakan pihak keluarga tidak percaya Susanti membunuh orang di negara tempat kerjanya. Dia pun berharap pemerintah dapat bertindak atas kasus ini.
"Kami sangat berharap pemerintah membantu menyelamatkan anak kami," kata Mahfud di Karawang, Selasa (18/3/2025).
Susanti disebut mulai bekerja di Arab Saudi pada 2012 saat berusia 16 tahun. Namun, tidak berselang lama, keluarga mendapat kabar Susanti tersangkut kasus pembunuhan.
Pekerja migran asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan tersebut dituduh membunuh anak majikannya sendiri.
Baca Juga: Dubes RI Sebut Perlu Komisi Independen untuk Usut Kasus Penembakan PMI di Malaysia
Mahfud mengaku sempat lama tidak mendengar kabar Susanti. Namun, pihak keluarga kemudian mendapat informasi Susanti diputus bersalah dan divonis mati.
Dia berharap pemerintah dapat menyelamatkan anaknya dari hukuman mati. Dia mengeklaim ada peluang anaknya bebas jika membayar denda Rp120 miliar kepada keluarga majikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi menyebut keputusan mengenai Susanti hanya bias diambil pemerintah pusat. Pasalnya, kasus ini menyangkut hubungan antarnegara.
"Kami juga terus berkoordinasi ke pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi," kata Rosmalia, dikutip Antara.
Baca Juga: Ratusan WNI Diduga Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Mulai Hari Ini, Pemerintah Beri Pendampingan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.