JAKARTA, KOMPAS TV – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait penyitaan telepon genggam dan buku catatan miliknya oleh penyidik KPK.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diajukan oleh tim kuasa hukum Kusnadi pada Jumat (7/3/2025).
Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, hakim tunggal Samuel Ginting telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Baca Juga: Kusnadi Tepis Kabar Hasto ke PTIK saat KPK Hendak OTT Kasus Harun Masiku Tahun 2020
"Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," ujar Djuyamto, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Latar Belakang Gugatan
Praperadilan ini diajukan setelah Kusnadi mengalami penggeledahan di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024, ketika mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita tiga unit telepon genggam, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto. Penyitaan tersebut kemudian berbuntut panjang.
Tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024.
Baca Juga: Kusnadi Staf Hasto Laporkan AKBP Rossa ke Propam Polri, KPK: Ganggu Rencana Penyidikan
Sehari kemudian, 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena merasa penyitaan barang pribadinya melanggar hak asasi manusia.
Pada 13 Juni 2024, Kusnadi kembali melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tindakan sewenang-wenang dalam penggeledahan dan penyitaan barang.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim. Pihak kepolisian justru menyarankan agar Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.