Kompas TV nasional hukum

Usai Menjalani Sidang Dakwaan, Hasto Singgung soal Supremasi Hukum

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 15:24 WIB
usai-menjalani-sidang-dakwaan-hasto-singgung-soal-supremasi-hukum
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Seusai sidang perdananya, ia kembali menemui awak media dan menyinggung soal supremasi hukum. 

"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," tuturnya di hadapan awak media, dipantau dari Breaking News KompasTV

Baca Juga: Sidang Eksepsi Hasto Akan Digelar 21 Maret 2025 Mendatang

Ia juga menyinggung terkait ketiadaan supremasi hukum yang dapat membuat pembangunan negara menjadi sia-sia. 

"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik, bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," ujarnya. 

"Satyam Eva Jayate (Hanya Kebenaran yang Berjaya)!"

Ia kemudian menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sebelum benar-benar masuk ke mobil yang akan membawanya, Hasto meneriakkan "Merdeka!" berkali-kali yang disahut dengan seruan kata yang sama oleh sejumlah orang. 

Baca Juga: Sidang Perdana Digelar, Orang Orang Berbaju Hitam Bertuliskan "#Hasto Tahanan Politik" Ikut Hadir

Dalam sidang yang dijalaninya hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka/buronan Harun Masiku. 

Ia didakwa memerintahkan Harun melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI 2017-2022.

Hasto juga didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberi uang ratusan juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Uang tersebut diduga untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x