JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Namun, ada yang menarik perhatian dalam sidang perdana ini.
Sejumlah orang berpakaian hitam dengan tulisan "#Hasto Tahanan Politik" turut hadir menyaksikan sidang. Mereka tampak masih berusia muda baik perempuan maupun pria. Saat sidang berlangsung mereka duduk di bangku depan yang menghadapi ke majelis hakim.
Selain itu, sebelum sidang perdana, sejumlah orang menyahut setelah Hasto menyerukan menyerukan sesanti "Satyam Eva Jayate" (Hanya Kebenaran yang Berjaya), Merdeka!"
Sejumlah orang yang turut hadir dalam persidangan itu pun menyahut dengan kata "Merdeka!" berkali-kali.
Tidak hanya sebelum sidang, setelah sidang saat akan masuk ke mobil yang akan membawanya, Hasto, kembali menyerukan kata "Merdeka!" berkali-kali yang disahut dengan seruan kata yang sama oleh sejumlah orang.
Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Hasto Ajukan Eksepsi, Permohonan Waktu 10 Hari Ditolak
Sebelum menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto menyatakan sikapnya.
"Apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik," cetus Hasto, memberikan keterangan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Hasto menganggap apa yang terjadi padanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya.
"Ini semua terjadi akibat abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujarnya.
Hasto mengaku sudah membaca surat dakwaan dengan cermat dan menilai semanya merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Hasto Akan Digelar 21 Maret 2025 Mendatang
Menurutnya, ada manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasusnya.
"Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Hasto.
Proses P21 juga menurutnya terlalu dipaksakan dengan tujuan menggugurkan proses praperadilan yang kedua.
Selain itu, Hasto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang diajukan tersebut tidak pernah diperiksa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.