JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia hadir mengenakan kemeja putih dengan jas hitam, dilapisi dengan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga mengalungkan syal biru di lehernya.
Hasto hadir dengan didampingi para kuasa hukumnya, termasuk Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Febri Diansyah. Istrinya, Maria Stefani Ekowati, juga hadir mendampingi.
Sebelum sidang digelar, Hasto menyatakan sikapnya yang tak gentar.
"Saya akan hadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujar Hasto sebelum menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Hasto Ajukan Eksepsi, Permohonan Waktu 10 Hari Ditolak
Hasto menganggap apa yang terjadi padanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Ia juga mengatakan, dirinya merupakan tahanan politik.
Hasto mengaku sudah membaca surat dakwaan dengan cermat dan menilai semuanya merupakan produk daur ulang. Menurutnya, ada banyak manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasusnya.
"Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Hasto.
Proses P21 juga menurutnya terlalu dikebut dengan tujuan menggugurkan proses praperadilan yang kedua.
Ia juga mengaku sedang sakit pada saat P21, tetapi proses tetap dipaksakan sehingga ada hak-hak tersangka yang dilanggar.
Selain itu, Hasto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang diajukan tersebut tidak pernah diperiksa.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Hasto Akan Digelar 21 Maret 2025 Mendatang
Setelah sidang usai, Hasto kembali menemui awak media dan menyinggung soal supremasi hukum.
"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," tuturnya.
"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita, terima kasih, Satyam Eva Jayate (Hanya Kebenaran yang Berjaya)," pungkas Hasto sebelum kemudian meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.