JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memberikan tanggapannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Di mana dua tersangka yang ditetapkan merupakan pejabat di bank tersebut.
"Bank BJB senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: KPK Telah Terbitkan Larangan ke Luar Negeri untuk 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB
Bank BJB dalam keterangan yang sama juga memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
"Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham," ujarnya.
Selain itu, Bank BJB menyatakan akan menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.
"Dengan semangat ini, kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Baca Juga: KPK Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi BJB yang Seret 5 Tersangka Termasuk Dirut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan lebih lanjut, "Dua orang tersebut adalah saudara YR, jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah saudara WH, pimpinan divisi Korsek Bank Jabar Banten."
Sementara, tiga orang tersangka lain berasal dari agensi periklanan.
Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Penyidik KPK menemukan bahwa enam agensi yang menempatkan iklan Bank BJB di media telah melanggar aturan.
KPK menghitung kerugian negara berdasarkan nilai iklan yang dimuat di media dan selisih tagihan yang diajukan agensi kepada Bank BJB.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.