"Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan," kata Mu'ti, Rabu (5/3) silam.
Meski terbatas, Mu'ti menekankan pentingnya menangani kasus-kasus tersebut secara serius karena berpotensi menciptakan contoh buruk bagi institusi pendidikan lainnya.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen telah menugaskan tim khusus untuk melakukan investigasi.
"Kami menerjunkan tim dari Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak," ujarnya.
Kementerian juga tengah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan penyelewengan dan siap memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
"Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang," ungkapnya.
Mu'ti menambahkan bahwa sanksi dapat berupa pencabutan hak sekolah untuk menerima dana PIP, meskipun proses pembuktian harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta konkret.
Baca Juga: Cara Cek Status SiPintar PIP Pakai HP, Pencairan Maret 2025 untuk SD, SMP, SMA Sampai Rp1,8 Juta
"Ya bisa begitu (dicabut pemberian PIP), tapi nanti kita pelajari dulu supaya kita mengambil langkah yang keliru. Semuanya harus berdasarkan fakta dan kami sekali lagi sudah menerjunkan tim dari Irjen untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan PIP oleh sekolah-sekolah itu," kata dia.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk mendukung pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna mencegah putus sekolah dan mendorong mereka menyelesaikan pendidikan.
Besaran bantuan bervariasi, mulai Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, hingga Rp1.800.000 untuk SMA/SMK.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.