JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Apakah atas dakwaan ini melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan?" tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Betul, Yang Mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini," jawab tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebelum Sidang: Saya Adalah Tahanan Politik
Terkait dengan itu, tim penasihat hukum meminta kelonggaran waktu untuk menyusun eksepsi.
"Kami meminta waktu, yang kami khawatirkan, kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," ucap Maqdir.
Maqdir selanjutnya mengajukan rentang waktu yang diusulkan tim penasihat hukum Hasto untuk menyusun eksepsi.
"Kami meminta waktu untuk sampai pada 10 hari, Yang Mulia, yaitu tanggal 24 Maret," kata kuasa hukum Hasto mengajukan kepada Hakim Ketua.
Ia mengatakan, rentang waktu tersebut diajukan agar kuasa hukum mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari berkas perkara.
Baca Juga: JPU Bacakan Dakwaan untuk Hasto: Dengan Sengaja Merintangi Penyidikan Harun Masiku
Kuasa hukum Hasto juga mengajukan agar waktu persidangan dapat dipindahkan.
"Selain itu, Yang Mulia, supaya kami kita bisa memindahkan waktu persidangan ini pada hari Senin karena waktu hari Jumat ini kan waktu yang sangat pendek," kata Maqdir.
Namun, hakim menolak pengajuan rentang waktu yang diusulkan tim penasihat Hasto tersebut.
Hakim menyatakan jadwal sidang penuh dari hari Senin sampai Jumat, begitu pun dengan jadwal para hakim.
"Jadi memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada hari Jumat, jadi sesuai KUHAP, kami batasi 7 hari guna memberikan hak pada penuntut umum, siapa tahu ada perubahan," ujar Hakim ketua Rios Rahmanto.
Hakim menambahkan, "Tanpa mengurangi hak penasihat hukum, kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret)," ujarnya menegaskan.
Rios mengaku yakin tim penasihat hukum Hasto kompeten dan mampu menyusun eksepsi seperti waktu yang ditentukan.
Hakim ketua pun mengakhiri sidang perdana hari ini, "Kita tunda hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dengan acara mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa."
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.