Kompas TV nasional hukum

Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, LPA NTT: Hukuman Seumur Hidup dan Kebiri

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 23:30 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengusut kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widya Lukman.

Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, menduga jumlah korban bisa bertambah.

Menurutnya, banyak korban yang masih takut melapor.  

Korban disebut mengalami trauma mendalam, terutama karena pelaku merupakan seorang pejabat penegak hukum.

Terkait hukuman, Veronika menilai AKBP Fajar Widya Lukman layak mendapatkan hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri.

LPA NTT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Mereka juga mendorong agar pasal-pasal yang dikenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.#kasuskapolresngada

#kapolresngada #lpantt

Baca Juga: PSSI Pastikan Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bisa Main Lawan Australia & Bahrain

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x