Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana, Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 12:01 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan dalam sidang, Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.

Sekjen PDIP itu disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal itu dilakukan supaya posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tim pengacara Hasto berencana mengajukan keberatan atau eksepsi.

Mereka sempat meminta waktu 10 hari kepada hakim untuk menyusun eksepsi, namun hakim menolaknya dan menjadwalkan sidang eksepsi digelar pada Jumat (21/03/2025).

Baca Juga: JPU Bacakan Dakwaan untuk Hasto: Dengan Sengaja Merintangi Penyidikan Harun Masiku

#hasto #harunmasiku #sidanghasto

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x