Kompas TV nasional politik

Beda Nasib Sekretaris Kabinet dan Dirut Bulog soal Jabatan yang Boleh Diduduki TNI Aktif

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 05:30 WIB
beda-nasib-sekretaris-kabinet-dan-dirut-bulog-soal-jabatan-yang-boleh-diduduki-tni-aktif
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran saat rapat di Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mengundurkan diri dari dinas militer jika tetap menjabat posisi Dirut Bulog.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan hal itu pada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Iya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus Subiyanto, seperti diberitakan Kompas.tv.

Diketahui, aturan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tercantum pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.

Baca Juga: Polemik Seskab Letkol Teddy, Menko Polkam Budi Gunawan: Aturannya Sudah Berubah Semua

Kesepuluh jabatan tersebut adalah Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi Negara.

Kemudian, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

Diketahui, saat ini Mayjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut keputusan tentang posisi Mayjen Novi akan bergantung pada hasil revisi UU TNI.

"Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar," sambung Maruli.

Ia menuturkan, nantinya jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif seperti Bulog, akan mengikuti ketentuan dalam revisi UU TNI.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: