Kompas TV nasional politik

Panglima TNI: UU TNI Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 13:48 WIB
panglima-tni-uu-tni-sudah-tak-relevan-dan-perlu-direvisi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran saat rapat di Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TVPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini. 

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya revisi agar UU tersebut lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang terus berkembang.  

Pernyataan ini disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).  

Baca Juga: Panglima TNI: UU Nomor 34 Tahun 2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Direvisi dan Penyempurnaan

"UU TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Agus.  

Agus menjelaskan, revisi yang diusulkan akan mencakup beberapa aspek penting.

Salah satunya adalah memperluas konsep trimatra terpadu guna meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara.  

Selain itu, revisi juga bertujuan untuk memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional TNI berdasarkan skenario ancaman global.  

"Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global," katanya.  

Lebih lanjut, Agus menyebut, beberapa ketentuan dalam UU TNI saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. 

Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan di berbagai pasal agar lebih relevan dalam mendukung tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.  

"Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.  

Baca Juga: Mantan Gubernur Lemhanas soal Jabatan Sipil TNI: Tugas Prajurit untuk Perang | SATU MEJA

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tak mungkin selesai dalam waktu singkat.

Sebab, anggota parlemen akan memasuki masa reses pada 20 Maret 2025 mendatang.

"Kalau dalam waktu dekat ini tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses," kata Adies di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x