Kompas TV nasional hukum

Kata Kompolnas soal Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 22:45 WIB
kata-kompolnas-soal-kapolres-ngada-belum-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-anak
Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Choirul menanggapi fakta Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli anak di bawah umur.
(Sumber: Ilham Kausar/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas menanggapi fakta Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli anak di bawah umur.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai penetapan tersangka Fajar menunggu proses di Divisi Propam Polri rampung.

"Yang kami dapat kabar adalah secara teknis memang AKBP Fajar ada di Jakarta, sedangkan prosesnya ada di NTT (Nusa Tenggara Timur) sana," kata Anam dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

"Sehingga memang secara teknis penetapannya menunggu proses di Jakarta. Yang di Jakarta ini adalah proses Propam," imbuhnya.

Menurut penuturannya, penetapan tersangka terhadap Fajar akan dilakukan bersamaan dengan sidang etik.

Baca Juga: LHKPN Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Tercatat Hanya Miliki Harta Rp14 Juta

"Saya kira saat sidang etik langsung simultan ada penetapan tersangka," ujarnya.

Lalu kapan sidang etik terhadap Fajar digelar?

Anam memprakirakan bakal digelar pekan depan, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, proses di Propam telah rampung. 

"Sampai hari ini tadi saya tanya ke Propam prosesnya sudah selesai sekarang di Wabprof, Kemungkinan besar minggu depan sudah ada sidang etik," ucapnya.

"Kapan dijadikan tersangka? Saya kira minggu depan ya. Karena minggu depan sudah ada sidang etik kemungkinan besarnya begitu, langsung segera itu ada penetapan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Mabes Polri Buka Suara Terkait Kapolres Ngada Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Anak hingga Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil tes urine, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan Fajar telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x