JAYAPURA, KOMPAS.TV – Satgas Damai Cartenz 2025 mengamankan belasan pucuk senjata api dan ribuan amunisi dari jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lintas provinsi.
Polisi juga menetapkan tujuh tersangka jaringan pemasok senjata api untuk KKB tersebut.
Operasi gabungan membongkar jaringan pemasok senjata tersebut melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pihak yang berupaya memasok senjata ke KKB.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata,” jelas Irjen Patrige, Selasa (11/3/2025), dikutip dari keterangan tertulis Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca Juga: Penampakan Barang Bukti Mantan TNI Pemasok Senjata untuk KKB Papua Puncak Jaya
“Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua," imbuhnya, didampingi Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani.
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.
Pelaku utama dari jaringan pemasok senjata tersebut adalah YE alias JAS, yang berperan menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
TW berperan membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
Kemudian tersangka MK berperan sebagai operator pembuat senpi rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Bojonegoro.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).
2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.
3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
4. Bahan peledak: 2 detonator.
5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
6. Uang tunai: Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Kejar 6 Tahanan Lapas Wamena yang Kabur, Termasuk Pentolan KKB
Ia menyampaikan, jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi.
Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, ,dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.