Kemudian tersangka MK berperan sebagai operator pembuat senpi rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Bojonegoro.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).
2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.
3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
4. Bahan peledak: 2 detonator.
5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
6. Uang tunai: Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Kejar 6 Tahanan Lapas Wamena yang Kabur, Termasuk Pentolan KKB
Ia menyampaikan, jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi.
Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, ,dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.