Kompas TV nasional politik

Kritik Menhut, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS: Tim FOLU Seharusnya Tak Terafiliasi Politik

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 07:56 WIB
kritik-menhut-anggota-komisi-iv-dpr-fraksi-pks-tim-folu-seharusnya-tak-terafiliasi-politik
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih serius melakukan pencegahan (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

Sebelumnya, penugasan yang diberikan Raja Juli terhadap kader PSI untuk di Kementerian Kehutanan memicu reaksi publik di media sosial.

Menhut Raja Juli yang merupakan Sekjen PSI kemudian mengonfirmasi, bahwa benar ada SK yang dikeluarkan dan berisi penugasan bagi kader PSI.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Dikutip dari Kompas.id, Tim Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan tim yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menjalankan strategi pemerintah dalam menekan emisi karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya guna mencapai target nol emisi karbon pada 2030.

Ada 43 orang yang menjadi bagian dari tim Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Dari jumlah tersebut, setidaknya sebelas orang berlatar belakang politikus PSI.

Lima dari sebelas ader PSI itu menempati berbagai posisi. 

Mereka adalah Andy Budiman menjabat Dewan Penasihat Ahli; Kokok Dirgantoro sebagai anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari; Sigit Widodo sebagai anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon; Yus Ariyanto sebagai anggota Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Suci Mayang Sari sebagai anggota Bidang Penegakan Hukum dan  Peningkatan Kapasitas.

Menurut SK Menteri Kehutanan No 32/2025, mereka yang bekerja di tim Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan menerima honorarium dengan nominal berbeda setiap bulannya, tergantung jabatan dalam tim.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR Minta Prabowo Bersikap soal Menhut Angkat Banyak Kader PSI di Tim FOLU

Penanggung jawab mendapatkan honor Rp50 juta, sementara setingkat dewan penasihat ahli akan mendapatkan uang bulanan sebesar Rp25 juta.

Kemudian, ketua pelaksana, ketua harian I dan II, sekretaris/koordinator sekretariat serta para ketua bidang menerima honor Rp30 juta per bulan. Adapun anggota bidang menerima Rp20 juta.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x