Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/10) sore menggelar sidang pra peradilan dengan pemohon direksi PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra perusahaan PT. QNET. Mereka menggugat Polres Lumajang yang dinilai telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur.
Setelah sempat tertunda selama satu pekan, akhirnya sidang prapradilan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Sidang dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda sebab, penggugatnya dua orang yang berbeda.
Meski demikian, materi gugatannya sama. Yakni proses penggeladahan dan penyitaan di rumah keduanya dinilai tidak sesuai prosedur karena berada di wilayah hukum polres lain, yakni di Madiun, Jawa Timur. Sidang tersebut sempat dihadiri oleh para korban penipuan investasi bodong tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.