Oditur Gori kemudian mencecar Akbar terkait perannya saat penembakan terjadi.
Akbar pun mengakui dirinya yang memerintahkan terdakwa satu untuk menembak korban hingga tewas.
"Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?" tanya Oditur Gori.
"Itu kami pokoknya meminta...," ujar Akbar.
"Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?" tanya Gori kembali memastikan
"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar.
"Di tentara itu apa namanya?" cecar Oditur Gori.
"Siap, (namanya) perintah," ungkap Akbar.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Diketahui, penembakan terhadap korban Ilyas dan Ramli terjadi di kawasan Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.
Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Akibat penembakan tersebut, Ilyas meninggal dunia, dan Ramli mengalami luka.
Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ketiga anggota TNI AL tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebagai terdakwa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.