JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan (PDIP) menilai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025), melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu menilai KPK telah mengabaikan proses praperadilan yang tengah berlangsung. Penahanan terhadap Hasto pun dianggap cacat hukum.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin hakim praperadilan.
Jika hakim memutuskan penahanan tidak sah, kata dia, tersangka harus dibebaskan.
“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini," tegas Ronny, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto selama 20 Hari ke Depan
Selain itu, ia menegaskan PDIP akan tetap mengikuti proses praperadilan sebagai bagian dari hak hukumnya.
Dia mengatakan sidang praperadilan telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 dan diharapkan bisa memberikan kejelasan atas status hukum Hasto.
"Kami akan tetap mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami, dan Pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti," ujarnya.
Di tengah situasi ini, PDIP tetap meminta para kader dan keluarga besarnya untuk tetap solid dan tenang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Kepada seluruh kader, keluarga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum," pungkas Ronny.
Seperti yang diberitakan, KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Kamis.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.