JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan musisi Fariz RM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut, Fariz ditetapkan menjadi tersangka bersama satu orang lainnya berinisial ADK.
"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun, kemudian FRM (Fariz), 66 tahun," kata Kompol Nurma dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Fariz RM saat Ditangkap terkait Kasus Narkoba: Saya Enggak Tahu Apa-Apa
Menurut penjelasannya, penangkapan terhadap Fariz merupakan pengembangan dari penangkapan ADK di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Usai penangkapan tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, dalam penangkapan Fariz, pihaknya berhasil menyita narkoba jenis ganja dan sabu.
"Kami mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu," ujarnya, Rabu.
Ia menyebut, usai ditangkap, musisi senior tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ia sebelumnya telah tercatat tiga kali diciduk polisi terkait kasus tersebut, yakni pada 2007, 2015, dan 2018.
Baca Juga: Keempat Kalinya Fariz RM Ditangkap Polisi gegara Kasus Narkoba
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.