JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala daerah terpilih akan menjalani retret di Magelang, Jawa Tengah, tanggal 21-28 Februari 2025.
Untuk keperluan retret ini, para kepala daerah terpilih awalnya diminta untuk membayar sejumlah biaya, tetapi akhirnya dibatalkan karena akhirnya anggaran akan ditanggung pemerintah pusat.
Lantas, bagaiman lika-liku kebijakan anggaran retreat kepala daerah ini? Kami rangkum di bawah ini.
Awalnya, anggaran untuk retret dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, dikeluarkan Selasa (11/2/2025).
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta menyetorkan uang Rp2,75 juta dikali delapan hari sehingga totalnya mencapai Rp22 juta, akan digunakan untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pakaian kepala daerah.
Anggaran retret juga sebagian ditanggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk penyelenggaraan dan pembelajaran orientasi.
Hal ini sempat dikonfirmasi Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. "Sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah," terangnya tentang anggaran retret di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Terkait skema pembagian anggaran retreat antara pusat dan daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya juga memberi pernyataan.
Ia menyatakan, anggaran retret yang ditanggung bersama-sama oleh Kemendagri dan kepala daerah merupakan ide pemerintah daerah.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka,” ujar Bima melalui pesan, Kamis, via Kompas.com.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepala Daerah yang Ikut Retreat Tanpa Ajudan
Dalam kesempatan lain, Bima Arya menyampaikan, pembiayaan retret kepala daerah terpilih sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis (13/2/2025) sore.
Kebijakan ini merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sebelumnya mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Betul, dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri," kata Bima dalam keterangan resmi, Kamis, dikutip dari Indonesia.go.id.
"Karena Kemendagri memiliki mata anggaran untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," tambahnya.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab instansinya.
"Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab instansi kami sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah," ucap Bima.
Hal serupa diutarakan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Ia membenarkan sempat ada skema berbagai pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi kemudian menegaskan adanya perubahan skema pembiayaan, yakni ditanggung seluruhnya oleh Kemendagri.
"Awalnya, rencana pembiayaan bersifat cost-sharing karena anggaran Kemendagri mengalami pemotongan. Pemda juga sebenarnya sudah memiliki anggaran rutin untuk pelatihan kepala daerah terpilih," katanya, Jumat (15/2/2025), dilansir KompasTV sebelumnya.
"Namun, setelah rekonstruksi anggaran dengan formula baru, Kemendagri mampu menanggung seluruh biaya retret," tambahnya.
Baca Juga: Istana: Anggaran Retreat Kepala Daerah Ditanggung Kemendagri
Sebelum perubahan kebijakan anggaran retret, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto sempat mengatakan, pembayaran retret akan diambilkan dari pos anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Semarang.
"Memang ada anggaran untuk bimtek ASN, tapi di pos anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kalau yang untuk kepala daerah ini, (dana) diambilkan dari Bagian Umum," kata Djarot, via Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Medan Evan Botung menyatakan akan menganggarkan biaya retret dari APBD Medan tahun 2025.
"Kita sudah menerima SE dari Kemendagri. Untuk biayanya sesuai dengan SE yang kami terima (Rp22 juta). Uang itu bakal dikeluarkan dari APBD Medan tahun anggaran 2025 untuk keperluan Retret Kepala Daerah," terang Evan, via TribunMedan, Kamis.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan belum sampai membayar biaya retret kepala daerah saat kebijakan baru ditetapkan.
"Saya sudah konfirmasi ke Biro Umum Provinsi Jatim, ternyata belum dibayar," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti, di Surabaya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Lain hal dengan Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara. Pihaknya sudah sempat mentransfer biaya retret sejumlah Rp22 juta.
Hal itu dikonfirmasi Kabag Protokol dan Koordinasi Pimpinan (Prokopim) Pemda Nunukan Joned.
"Pemda Nunukan sudah mentransfer uang Rp2.750.000 x 8 hari, sesuai ketentuan tersebut (surat edaran yang belum direvisi dengan surat edaran baru)," ujar Joned, Kamis, dilansir Kompas.com.
Untuk pemerintah daerah yang sudah sempat menyetor biaya retret, pihak Kemendagri menyatakan akan melakukan pengembalian.
Hal ini dikonfirmasi Bima Arya saat dihubungi.
"Ya (akan dikembalikan)," konfirmasi Bima tentang pengembalian anggaran yang telah dibayarkan, via Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, TribunMedan, Indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.