JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala daerah terpilih akan menjalani retret di Magelang, Jawa Tengah, tanggal 21-28 Februari 2025.
Untuk keperluan retret ini, para kepala daerah terpilih awalnya diminta untuk membayar sejumlah biaya, tetapi akhirnya dibatalkan karena akhirnya anggaran akan ditanggung pemerintah pusat.
Lantas, bagaiman lika-liku kebijakan anggaran retreat kepala daerah ini? Kami rangkum di bawah ini.
Awalnya, anggaran untuk retret dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, dikeluarkan Selasa (11/2/2025).
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta menyetorkan uang Rp2,75 juta dikali delapan hari sehingga totalnya mencapai Rp22 juta, akan digunakan untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pakaian kepala daerah.
Anggaran retret juga sebagian ditanggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk penyelenggaraan dan pembelajaran orientasi.
Hal ini sempat dikonfirmasi Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. "Sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah," terangnya tentang anggaran retret di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Terkait skema pembagian anggaran retreat antara pusat dan daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya juga memberi pernyataan.
Ia menyatakan, anggaran retret yang ditanggung bersama-sama oleh Kemendagri dan kepala daerah merupakan ide pemerintah daerah.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka,” ujar Bima melalui pesan, Kamis, via Kompas.com.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepala Daerah yang Ikut Retreat Tanpa Ajudan
Dalam kesempatan lain, Bima Arya menyampaikan, pembiayaan retret kepala daerah terpilih sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis (13/2/2025) sore.
Kebijakan ini merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sebelumnya mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Betul, dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri," kata Bima dalam keterangan resmi, Kamis, dikutip dari Indonesia.go.id.
"Karena Kemendagri memiliki mata anggaran untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," tambahnya.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab instansinya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, TribunMedan, Indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.