JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), sempat berjanji akan menikahi anak artis Nikita Mirzani berinisial LM (17).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menyebut janji tersebut untuk membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan.
"Pada Januari 2024, pelapor bernama NM merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel)," kata Citra dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," sambungnya.
Atas bujuk rayu tersebut, lanjutnya, anak korban pun mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka.
"Dan hasil berhubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta diminta menggugurkan kandungannya oleh VAB," ucapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Vadel Badjideh Jadi Tersangka: Duduk Perkara hingga Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
Permintaan aborsi tersebut diduga karena Vadel tidak mau keluarganya mengetahui perbuatannya itu.
Citra menyebut hal tersebut dikuatkan oleh saksi, hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter.
"Atas kejadian tersebut terlapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Citra membeberkan modus operandi Vadel untuk menjerat korban yaitu relasi kuasa dan tipu daya.
Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut Vadel diduga telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama LM.
Ia juga menyebut terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Baca Juga: Ekspresi Vadel Badjideh Saat Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka
Vadel pun kini telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di sini kita sudah menahan, dengan surat perintah penahanan," ucap Kompol Nurma, Jumat.
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula dari laporan Nikita Mirzani pada 12 September 2024 lalu.
Laporan Nikita terhadap Vadel tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan keterangan polisi, Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Vadel diijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.