JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen hakim ketua menegur terdakwa I usai Oditur Militer membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
"Terdakwa I kamu lagi sakit, tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ujar hakim ketua.
Lebih lanjut, hakim ketua menyampaikan terdakwa I dan II didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KHUP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 480 ke 1 KUHP juncot pasal 55.
Sementara itu, terdakwa III dijerat Pasal 480.
Baca Juga: [FULL] Begini Kesaksian Anak Bos Rental Mobil soal Tersangka Penembakan di Pengadilan Militer
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.