Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-Fakta Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris di PN Jakarta Utara, Apa Penyebabnya?

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 15:34 WIB
fakta-fakta-ricuh-razman-nasution-vs-hotman-paris-di-pn-jakarta-utara-apa-penyebabnya
Tangkapan layar kericuhan antara pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

"Mohon kepada para ahli hukum atau para wartawan, bisa menghubungi Doktor Chairul Huda agar dia memberikan opini apakah perbuatan tersebut pidana atau apa," kata Hotman melalui media sosial Instagram.

"Demikian juga Ketua Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan agar segera melakukan tindakan tegas termasuk untuk melarang pengacara tersebut bersidang di pengadilan Indonesia untuk selama-lamanya."

Razman tuntut hakim diganti

Razman Nasution menyatakan bahwa kericuhan terjadi karena majelis hakim dinilai tidak adil. Razman menuduh majelis hakim tidak terbuka dengan memutuskan sidang digelar tertutup.

"Saya tidak takut, hakim harus diganti. Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya!" kata Razman dilansir Tribunnews.

Salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan pihaknya bersikeras agar sidang digelar terbuka. Menurutnya, perkara pencemaran nama baik tidak layak disidangkan secara tertutup.

"Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual," katanya.

Pihak Razman Nasution menuduh majelis hakim PN Jakarta Utara menutup-nutupi kasus. Razman mengklaim terdapat bukti jelas mengenai tindakan Hotman yang bisa ditampilkan dalam persidangan.

Awal kasus Razman vs Hotman

Razman Nasution dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Razman mendampingi mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim. Mantan asisten itu melayangkan somasi terhadap Hotman dengan Razman sebagai pendamping hukum. Hotman Paris dituduh melakukan pelecehan seksual dan prostitusi.

Iqlima Kim dan Razman berencana melaporkan tuduhan pelecehan seksual oleh Hotman Paris. Namun, Hotman bergerak lebih dulu melaporkan keduanya ke Barsekrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.

Polri kemudian menetapkan Razman Nasution sebagai tersangka. Kasus ini berlanjut hingga Razman menjadi terdakwa dan perkaranya disidangkan di PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Telepon Hotman Paris Bahas Masalah Ini

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x